Jumat, 13 Desember 2019

Tilang Elektronik Resmi Diterapkan di Jalan Tol


Jakarta - PT Jasa Marga (Persero) Tbk dan Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya menandatangani perjanjian kerjasama di bidang penegakan lalu lintas di jalan dengan undang-undang tentang lalu lintas penegakan elektronik (andthe).

Penandatanganan berlangsung di kantor Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian Pekerjaan dan Perumahan Rakyat (Pfsh), Jakarta, Selasa (3/12), Presiden Direktur PT Jasa Marga (Persero) Tbk Desi Arryani dan Polda Metro Jaya Dirlantas Pol Yusuf.

Juga hadir untuk menyaksikan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Danang Parikesit kepala BPJT dan anggota BPJT Koentjahjo Pamboedi.

Dalam sambutannya, Danang mengatakan bahwa kerjasama ini merupakan wujud nyata dari penandatanganan kerja sama yang telah dilakukan oleh BPJT, Departemen Perhubungan Darat, Dinas Bina Marga, Asosiasi Jalan Tol Indonesia (ATI) dan polisi Korlantas di November 12, 2019.

"Kita akan melihat bagaimana penerapan hukum di jalan dengan sistem andthe untuk meningkatkan keselamatan, keamanan, ketertiban umum dan halus lalu lintas," kata Danang, dalam siaran pers yang diterima Liputan6.com Rabu (2019/04/12).

Selain itu Danang, dalam penerapan andthe ini, Standard Operating Procedure (SOP) juga sangat penting. SOP yang harus digunakan untuk moda transportasi lainnya.

"Penerapan sistem dan registrasi dan identifikasi andthe elektronik (ERI) juga mendukung pelaksanaan pembayaran tol dengan sistem multi Lane Free Flow di masa depan," kata Danang.

pelanggaran pengurangan

Pada saat yang sama, Pol Yusuf mengatakan bahwa pelaksanaan tahun andthe dapat mengurangi tingkat pelanggaran lalu lintas di jalan-jalan tanpa tol hingga 27 persen di Jakarta pada basis penilaian polisi .

"Tentu saja, hal ini dapat dicapai bersama dengan memperhatikan apa juga disampaikan oleh Kepala BPJT sebelumnya, bahwa penerapan SOP pada andthe, terutama yang diterapkan di sektor ini jalan dan busway menjadi perhatian kami, "tambahnya.

penegakan kerjasama Jasa Marga Polda Metro Jaya, andthe pertama akan dilakukan pada wilayah hukum Kepolisian Kota Jalan Tol, yaitu jalan tol dalam kota (segmen Cawang-Tomang-Pluit), Prof. Dr. Jalan Tol Ir. Soedijatmo, JORR Jalan Tol dan jalan raya Jagorawi oleh CCTV pintar dipasang. juga dilengkapi tanda-tanda dipasang di lokasi Smart CCTV.

Secara teknis, Smart CCTV difoto kendaaraan melebihi batas kecepatan atau pelanggaran jalan tol lainnya.

Maka hasil capture yang cerdas data video di Jasa Marga akan diintegrasikan ke dalam database yang ada kepemilikan kendaraan di ERI dan sistem kepolisian milik andthe kemudian diproses oleh sesuai Polda Metro Jaya dengan peraturan yang berlaku.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar